sesuai Surat Edaran Bupati Purbalinga No. 300/0201, tindak lanjut dari intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat PPKM atau PSBB yang dimulai pada 11 sampai 25 januari 2021 berbagai wilayah di pulau Jawa dan Bali selama dua minggu kedepan.
Kabupaten Purbalingga menjadi salah satunya yang memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat. Hal ini untuk mengurangi penyebaran virus corona.
Harwanto menghimbau kepada seluruh warga Losari untuk memperhatikan aturan selama PSBB seperti tidak melaksanakan kegiatan yang sifatnya menimbulkan kerumunan sesuai Surat Edaran Bupati Purbalingga. Diharapkan warga Losari selalu memakai masker,cuci tangan pakai sabun,jaga jarak dan hindari kerumunan.
Dengan adanya peraturan ini Harwanto selaku kepala Desa berharap warga Losari mendukung peraturan ini sehingga kasus Covid tidak semakin bertambah di Desa Losari dan warga yang melaksanakan Isolasi mandiri dirumah harus menjaga jarak dengan tetangganya dan apabila terdapat keluhan segera menghubungi Puskesmas Kecamatan Rembang.
Komentar