LOSARI- Peraturan Desa Losari mengenai pengelolaan sampah sebagai dasar hukum ,tanggung jawab dan kewenangan pemerintah Desa Losari, serta peran serta masyarakat dan dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional,efektif, dan efisien. Pengesahan peraturan ini dimaksudkan untuk mengatasi permasalahan sampah di Desa Losari untuk pengelolaan sampah secara komperhensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar dapat memberikan manfaat secara ekonomi, mampu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, dan menjamin kelestarian alam dan lingkungan serta dapat mengubah perilaku masyarakat maka pemerintah Desa Losari melakukan pengesahan mengenai peraturan pengelolaan sampah pada hari senin 28, Desember 2020.

Adapun ruang lingkup dan kewenangan pengelolaan sampah yang di atur dalam peraturan Desa yaitu sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang bertujuan mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat, mengurangi kuantitas dan dampak yang ditimbulkan oleh sampah, meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup, menjadikan sampah sebagai sumber daya, dan mengubah perilaku dalam penanganan sampah. Pedoman penyelengaraan pengelolaan sampah diutamakan untuk sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.

Rencana peraturan pengelolaan sampah ini Pemerintah Desa menyusun rencana pengurangan sampah dan penanganan sampah dituangkan dalam rencana strategis dan rencana kerja pemerintah Desa, rencana ini memuat target pengurangan sampah, penyediaan sarana dan prasarana pengurangan dan penanganan sampai mulai dari sumber sampah sampai ke TPAS. Cara pengelolaan sampah ini dengan cara pemilihan sampah yang kemudian di kumpulkan setelah terkumpul dilakukan pengangkutan hingga sampah di olah sehingga dapat bermanfaat.

Harwanto selaku Kepala Desa Losari mengharapkan peran aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan dalam kegiatan pengelolaan sampah rumah tangga, sampah non rumah tangga dan sampah bahan berbahaya beracun yang di selenggarakan Pemerintah Desa Losari.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *