Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu pajak daerah kabupaten yang wajib di bayar oleh masyarakat maupun Badan, Lembaga, Institusi sebagai bentuk dukungan terhadap program Pemerintah Kabupaten Purbalingga, yang nantinya digunakan oleh Pemerintah kabupaten Purbalingga untuk kemakmuran masyarakat secara umum melalui pembangunan fisik maupun non fisik.
Di masa pandemi seperti ini Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sedikit terkendala di karenakan Pemerintah Desa Losari harus terlebih dahulu mengatasi penanganan Covid-19 terutama dalam mempersiapakan tempat sterilisasi, ruang Isolasi mandiri penyemprotan disinvektan di seluruh wilayah Desa Losari dan pendataan bantuan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Sosial, Provinsi,Kabupaten,dan Desa sehingga pemungutan pajak bumi dan bangunan yang seharusnya di bulan April 2020 terpaksa di undur pada awal bulan Juli 2020.
Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di pungut oleh masing-masing petugas Pemungut Pajak di setiap wilayah dusun di Desa Losari , namun di masa pandemi seperti ini petugas Pemungut Pajak menemui kendala di mana warga yang berkewajiban membayar pajak terkendala karena tidak bisa bekerja sehingga tidak ada pemasukan.
Harapan kami selaku Petugas Pemungut Pajak, masyarakat Desa Losari dapat segera beraktivitas seperti biasa dengan tetap menjalankan protokol kesehatan sehingga perekonomian masyarakat dapat kembali normal.
Komentar